UPTD-Balai Pembibitan Ternak & Hijauan Makanan Ternak

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak (BPHMT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dibentuk dengan Peraturan Gubernur Bengkulu No 22 Th 2008 yang merupakan Perubahan dari Balai Pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kandang Limun.
Keberadaan UPTD Balai Perbibitan dan HMT diharapkan dapat :
1. Menghasilkan Bibit ternak unggul
2. Menyusun berbagai formula pakan kosentrat asal limbah( Pasar, Pertanian dan perkebunan)
3. Sebagai Penghasil PAD Provinsi Bengkulu
4. Sebagai wahana pembelajaran bagi mahasiwa dan kelompok tani menyediakan bibit ternak (sapi, kambing dan unggas) yang unngul untuk mendukung swasembada daging nasional dan Provinsi Bengkulu khususnya

UPTD Pembibitan dan Hijauan Makanan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang keberadaannya adalah untuk menghasilkan bibit ternak dan bibit hijauan makanan ternak. Ternak sapi dan kambing serta itik talang benih merupakan komoditi ternak utama yang dipelihara di UPTD ini. Sedangkan hijauan makanan ternak yang dikembangkan merupakan makanan ternak jenis unggul baik rumput unggul maupun leguminosa.