UPTD Laboratorium & Klinik Kesehatan Hewan

Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan   berperan dalam melakukan pengamatan dan penyidikan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan Zoonosis (penyakit hewan yang menular pada manusia) melalui kegiatan pengujian laboratoris. Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan berperan dalam mempertahankan Provinsi Bengkulu bebas Brucellosis sejak tahun 2012 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 5681/Kpts/PD.620/12/2011 serta target Pulau Sumatera bebas Rabies tahun 2020 yang berarti ikut mendukung “Visit Bengkulu 2020”. Selain itu Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kesehatan hewan melalui diagnosa penyakit dan pengobatan medis.

Keberadaan Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan di Provinsi Bengkulu sebagai bagian wilayah/regional III menginduk pada Balai Veteriner Lampung (Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan) berkoordinasi secara teknis dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pembebasan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis di Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini UPT Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan memiliki peran untuk : 

1. Melakukan deteksi penyakit hewan menular strategis dan ekonimis.

2. Melakukan pencegahan diagnosa penyakit hewan menular strategis dan ekonomis

3. Mencegah terjadinya perluasan atau out break penyakit menular strategis di Provinsi Bengkulu.

4. Memberikan pelayanan laboratorium dan klinik kesehatan hewan sebagai upaya peningkatan produksi ternak untuk kesejahteraan umat manusia.